Skip to content

Portal Layanan Mandiri Warga ​

Portal warga memungkinkan warga mengajukan surat tanpa datang ke kantor desa.

Untuk Warga ​

1. Registrasi & Login ​

  • Daftar di /login → Daftar Akun (/register).
  • Isi data diri + centang persetujuan pemrosesan data pribadi (wajib, UU PDP No. 27/2022).
  • Akun diverifikasi desa (opsional: dibuatkan langsung oleh operator lewat menu Penduduk → Buat Akun).

2. Ajukan Surat ​

  1. Login → menu Layanan Surat (/citizen/letters).
  2. Klik Ajukan Surat Baru (/citizen/letters/create).
  3. Pilih template surat yang aktif (SKTM, SKCK, Domisili, SKU, SKPWNI, dll.).
  4. Isi field tambahan yang diminta (mis. SKU: data usaha).
  5. Kirim — permohonan masuk status pending_rt.

3. Pantau Status ​

Di daftar permohonan, status tampil real-time:

StatusArti
Menunggu Verifikasi RT/RWMenunggu Ketua RT
Menunggu Verifikasi Staf DesaRT sudah verifikasi, menunggu operator
Menunggu TTE KadesMenunggu persetujuan Kepala Desa
Selesai & DisahkanSurat siap diunduh
DitolakLihat alasan penolakan

4. Unduh PDF ​

Setelah Selesai & Disahkan, klik Unduh PDF (/citizen/letters/{id}/pdf). Dokumen berisi QR verifikasi — bisa ditunjukkan ke pihak yang menerima surat.

Untuk Operator Desa ​

  • Membuatkan permohonan atas nama warga: gunakan menu admin Permohonan Surat — data pemohon diambil dari Buku Induk.
  • Memberi akses: buatkan akun lewat Penduduk → Buat Akun, atau ACC registrasi mandiri.
  • Memantau antrean: badge dashboard menunjukkan jumlah permohonan per status.

Privasi & Keamanan ​

  • Warga hanya melihat permohonannya sendiri (query berdasarkan resident_id/user terkait).
  • Data pribadi pemohon tidak pernah diekspos ke warga lain.
  • Aktivitas pengunduhan tercatat di audit trail desa.

Dokumentasi resmi proyek SiDesa