Appearance
Portal Layanan Mandiri Warga
Portal warga memungkinkan warga mengajukan surat tanpa datang ke kantor desa.
Untuk Warga
1. Registrasi & Login
- Daftar di
/login→ Daftar Akun (/register). - Isi data diri + centang persetujuan pemrosesan data pribadi (wajib, UU PDP No. 27/2022).
- Akun diverifikasi desa (opsional: dibuatkan langsung oleh operator lewat menu Penduduk → Buat Akun).
2. Ajukan Surat
- Login → menu Layanan Surat (
/citizen/letters). - Klik Ajukan Surat Baru (
/citizen/letters/create). - Pilih template surat yang aktif (SKTM, SKCK, Domisili, SKU, SKPWNI, dll.).
- Isi field tambahan yang diminta (mis. SKU: data usaha).
- Kirim — permohonan masuk status
pending_rt.
3. Pantau Status
Di daftar permohonan, status tampil real-time:
| Status | Arti |
|---|---|
| Menunggu Verifikasi RT/RW | Menunggu Ketua RT |
| Menunggu Verifikasi Staf Desa | RT sudah verifikasi, menunggu operator |
| Menunggu TTE Kades | Menunggu persetujuan Kepala Desa |
| Selesai & Disahkan | Surat siap diunduh |
| Ditolak | Lihat alasan penolakan |
4. Unduh PDF
Setelah Selesai & Disahkan, klik Unduh PDF (/citizen/letters/{id}/pdf). Dokumen berisi QR verifikasi — bisa ditunjukkan ke pihak yang menerima surat.
Untuk Operator Desa
- Membuatkan permohonan atas nama warga: gunakan menu admin Permohonan Surat — data pemohon diambil dari Buku Induk.
- Memberi akses: buatkan akun lewat Penduduk → Buat Akun, atau ACC registrasi mandiri.
- Memantau antrean: badge dashboard menunjukkan jumlah permohonan per status.
Privasi & Keamanan
- Warga hanya melihat permohonannya sendiri (query berdasarkan
resident_id/user terkait). - Data pribadi pemohon tidak pernah diekspos ke warga lain.
- Aktivitas pengunduhan tercatat di audit trail desa.